Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memutuskan untuk menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi dua bulan pelaksanaan WFA yang menunjukkan tidak ada peningkatan signifikan terhadap efektivitas kerja pegawai.

in1

>>> Snowplow Parenting: Pola Asuh yang Bisa Hambat Kemandirian Anak

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan hasil evaluasi tidak menunjukkan perubahan berarti dalam pola kerja ASN, sehingga pemerintah kembali ke sistem kerja normal.

Pemkot juga telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya memberikan edaran pelaksanaan WFA untuk menekan konsumsi bahan bakar di tengah krisis global.

"WFA ASN tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati Kemendagri," kata Lis di Tanjungpinang, Senin (22/6) dikutip dari Antara.

Lis menjelaskan kebijakan WFA sebelumnya diterapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus efisiensi anggaran, namun hasil evaluasi menunjukkan tujuan tersebut belum tercapai secara optimal.

>>> Messi: Spektakuler Jadi Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Kondisi geografis Tanjungpinang yang relatif sederhana menjadi salah satu pertimbangan. Selain itu, WFA juga dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai waktu kerja yang lebih longgar.

"Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA itu sebagai liburan tambahan," ujarnya.

Dalam evaluasi, pemerintah kota mencatat sebanyak 78 pegawai tidak masuk kerja dalam satu hari. Data itu menjadi salah satu indikator yang turut dipertimbangkan dalam peninjauan kebijakan WFA ASN.

>>> Baku Tembak di Montreal, Polisi dan Pelaku Tewas

"Jadi kita tetap mematuhi aturan, tetapi akan menyampaikan surat ke Kemendagri bahwa kami tidak lagi menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan tersebut," tutur Lis.