Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) siap menjadi saksi dan memperlihatkan ijazahnya dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa Jokowi akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya.

in1

>>> Purbaya Yakin Harga Pertamax Turun Imbas Damai AS-Iran

Pernyataan itu disampaikan Rivai menanggapi keputusan kejaksaan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menduga ada intervensi dari pihak tertentu dalam keputusan tersebut.

Meski demikian, Rivai tidak mempersoalkan keputusan itu. Ia menekankan bahwa yang menjadi perhatian adalah potensi intervensi yang dapat memengaruhi independensi jaksa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkapkan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka.

>>> Perempuan Disiksa dan Disekap di Bandung Alami Luka Permanen dan Buta

Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka bertindak sebagai penjamin sehingga penahanan tidak diperlukan. Keputusan ini diambil berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum.

Roy Suryo dan dr Tifa akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat ini, keduanya diwajibkan lapor setiap pekan.

>>> Trump: Aset Iran Rp106 T Harus Dibelikan Makanan AS

Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat sidang didasarkan pada keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.