Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa resmi tidak ditahan dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan itu diambil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) setelah pelimpahan tahap dua.

in1

>>> BPMA Catat Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Melonjak Jadi 2.097 Titik

Alih-alih mereda, kedua tersangka justru menegaskan perjuangan mereka belum selesai. Roy Suryo menyatakan akan terus berjuang hingga persidangan.

"Kami terus berjuang.

Kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana," kata Roy kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Roy juga berterima kasih kepada sahabat, rekan, media, dan masyarakat yang mengawal kasus ini. Menurutnya, dukungan itu menjadi penyemangat untuk mencari kebenaran.

"Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT bahwa perjuangan kami belum selesai.

Sampai dengan hari ini, kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada," ujarnya.

Dr Tifa pun menyuarakan hal serupa. Pegiat media sosial itu mengajak masyarakat tidak takut menyuarakan kebenaran.

"Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," ungkap dia.

>>> Kasus Penyekapan di Bandung: DPR Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis dan HAM

Alasan Tidak Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tidak menahan Roy dan dr Tifa melalui berbagai pertimbangan hukum.

Tim jaksa penuntut umum telah melakukan kajian internal dan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta keluarga.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.