Faktor keluarga yang bersedia menjadi penjamin juga menjadi alasan penting. "Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.

Jaksa juga menerima surat pernyataan dari Roy dan dr Tifa yang berisi komitmen kooperatif selama proses hukum.

in1

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," ungkapnya.

Meski tidak ditahan, perkara ini tetap berlanjut ke persidangan.

>>> Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Dengan sikap Roy dan dr Tifa yang menolak mundur, sidang diperkirakan akan menjadi pertarungan hukum yang menyita perhatian publik.