Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut siap hadir sebagai saksi korban dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa Jokowi tidak hanya akan hadir di persidangan, tetapi juga siap menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi pusat polemik publik.

in1

>>> Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar

“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai, Selasa (23/6/2026).

Rivai menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian agar perkara ini dapat terungkap secara terang di ruang sidang.

Namun di balik kesiapan tersebut, pihak kuasa hukum juga menyoroti dinamika penanganan perkara di tahap pelimpahan yang dinilai menyisakan tanda tanya.

Ia mengungkap adanya dugaan pengaruh dari pihak tertentu dalam proses yang berjalan di tingkat penuntutan.

“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Jokowi menegaskan bahwa fokus utama bukan pada status penahanan tersangka, melainkan pada jalannya proses hukum yang harus tetap independen.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa,” tambah Rivai.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus tudingan ijazah palsu tersebut ke tahap penuntutan.

>>> Indomobil Luncurkan QT Series dan Tyranno X di Solo, Skutik Listrik Premium hingga Adventure