Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa tidak dilakukan penahanan usai pelimpahan perkara.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum serta adanya penjamin dari pihak keluarga tersangka.

in1

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Ia menjelaskan keluarga para tersangka bersedia menjadi penjamin apabila nantinya tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung di persidangan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujarnya.

Marcelo juga memastikan Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan melapor setiap minggu selama proses hukum berjalan.

Kasus ini sendiri kini resmi masuk tahap persidangan setelah Ketua Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” jelasnya.

>>> Badai Petir Tunda Kickoff Babak Kedua Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026

Dengan masuknya perkara ini ke meja hijau, publik kini menanti bagaimana pembuktian berlangsung di persidangan, termasuk rencana Jokowi yang disebut siap membuka dokumen ijazah di hadapan majelis hakim.