Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tawaran Jaksa soal Restorative Justice
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku ditawari 'jalan mulus' oleh jaksa saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum keduanya, Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dan plea bargaining atau pengakuan bersalah.
>>> Roy Suryo Bebas dari Penahanan, Tetap Pertanyakan Ijazah Jokowi
"Ada tawaran untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," kata Gafur, Selasa (23/6).
Dalam praktik hukum, pengakuan bersalah dan perdamaian dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman. Namun, Roy Suryo dan Dokter Tifa menolak seluruh tawaran tersebut.
Mereka merasa tidak melakukan tindak pidana karena hanya meneliti objek ijazah yang menjadi polemik di publik dan belum pernah diputus melalui peradilan.
"Mereka merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang dilakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan," tegas Gafur.
>>> Tingkat Promosi Teknis Sersan AU AS Tertinggi dalam 5 Tahun
Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan setelah Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka dalam proses pelimpahan perkara.
>>> Prabowo Panggil Direksi PLN Bahas Pemadaman Listrik di Jawa
Kini, Roy Suryo dan Dokter Tifa bersiap menghadapi persidangan dengan tetap mempertahankan sikap tidak bersalah dan menolak opsi penyelesaian di luar pengadilan.
Update Terbaru
Kakak D4vd Kembali ke Media Sosial Jelang Sidang Pembunuhan
Selasa / 23-06-2026, 06:01 WIB
Jessica Simpson Buka DM, Tapi Hanya untuk Pria Terverifikasi
Selasa / 23-06-2026, 06:01 WIB
Ayah Alannah Keyser Bela Putrinya dari Tuduhan Rasis
Selasa / 23-06-2026, 06:00 WIB
Argentina Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Austria
Selasa / 23-06-2026, 06:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Etomidate Rp97 Miliar Jaringan Internasional
Selasa / 23-06-2026, 06:00 WIB
Pilihan Ruang Kerja Bisa Mengungkap Kepribadian, Benarkah?
Selasa / 23-06-2026, 06:00 WIB
Munas NU 2026 Desak Perlindungan Data Pribadi, Larang Akses Negara Lain
Selasa / 23-06-2026, 06:00 WIB
Mystikal Dilaporkan Meludahi Korban Pemerkosaan dan Memaksanya Berdoa Sebelum Menyerang
Selasa / 23-06-2026, 05:58 WIB
Klasemen Grup J Piala Dunia: Messi Bikin Argentina Tak Terkejar
Selasa / 23-06-2026, 05:58 WIB
Sistem Rudal Typhon AS di Jepang Ancam China, Analis Beberkan Alasannya
Selasa / 23-06-2026, 05:58 WIB
Ramalan Zodiak 23 Juni: Cancer Manfaatkan Peluang, Virgo Makin Mesra
Selasa / 23-06-2026, 05:53 WIB
Viral: Gaun Pernikahan Ibu Tahun 1991 Disulap Jadi Minidress Modern
Selasa / 23-06-2026, 05:53 WIB
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kompensasi Tambahan untuk Pemadaman Listrik di Jawa
Selasa / 23-06-2026, 05:42 WIB






