Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku ditawari 'jalan mulus' oleh jaksa saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Kuasa hukum keduanya, Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dan plea bargaining atau pengakuan bersalah.

in1

>>> Roy Suryo Bebas dari Penahanan, Tetap Pertanyakan Ijazah Jokowi

"Ada tawaran untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," kata Gafur, Selasa (23/6).

Dalam praktik hukum, pengakuan bersalah dan perdamaian dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman. Namun, Roy Suryo dan Dokter Tifa menolak seluruh tawaran tersebut.

Mereka merasa tidak melakukan tindak pidana karena hanya meneliti objek ijazah yang menjadi polemik di publik dan belum pernah diputus melalui peradilan.

"Mereka merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang dilakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan," tegas Gafur.

>>> Tingkat Promosi Teknis Sersan AU AS Tertinggi dalam 5 Tahun

Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan setelah Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka dalam proses pelimpahan perkara.

>>> Prabowo Panggil Direksi PLN Bahas Pemadaman Listrik di Jawa

Kini, Roy Suryo dan Dokter Tifa bersiap menghadapi persidangan dengan tetap mempertahankan sikap tidak bersalah dan menolak opsi penyelesaian di luar pengadilan.