Refly menambahkan bahwa kliennya memiliki reputasi baik dan dikenal di lingkungan tempat tinggalnya sebagai orang yang baik.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan bahwa keluarga selaku penjamin siap menerima risiko jika Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

in1

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud," tutur Marcelo.

Atas pertimbangan tersebut, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

>>> Messi Pecahkan Empat Rekor Piala Dunia Sekaligus, Dipantau Guinness World Records

Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kejari Jaksel akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim.