Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 8.600 mililiter.

Empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia, China, dan Thailand ditangkap sebagai kurir dalam tiga kasus terpisah.

in1

>>> Clive Davis, Legenda Musik yang Meluncurkan Whitney Houston, Meninggal di Usia 94

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan keempat tersangka adalah TN warga Singapura, CT warga Malaysia, JZ warga China, dan SP warga Thailand.

Penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan Bea Cukai.

"Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia," ujar Wisnu di Tangerang, Senin (22/6).

Tiga Kasus Penyelundupan

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan pengungkapan ini berasal dari tiga kasus sepanjang Februari hingga Mei 2026.

Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional.

Petugas mencurigai koper milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241.

Dalam koper merah milik TN ditemukan dua kemasan plastik silver berisi cairan etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat 1.995 gram.

Sementara dari koper silver milik CT ditemukan dua botol bertuliskan 'Dove' berisi etomidate 2.000 ml dengan berat bruto 2.244 gram.

Total barang bukti dari kasus pertama mencapai 4.000 ml etomidate.

Kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa barang ke Jakarta.

TN dijanjikan upah 3.000 dolar Singapura (sekitar Rp42 juta), sedangkan CT dijanjikan perjalanan wisata ke Indonesia.

Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan Rp47,47 miliar dan berpotensi menghasilkan 6.782 cartridge vape mengandung etomidate.