Polisi kembali menahan satu tersangka dalam kasus penganiayaan bersama yang mengakibatkan korban Jaka Janesyaa Malau meninggal dunia di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial RWMS alias Ronaldo (28), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, ditahan terkait peristiwa yang terjadi di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di depan Taman Bunga, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis, 28 Mei 2026 malam.

in1

>>> DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemendiktisaintek Rp17,18 Triliun

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil berstiker ormas sebagai barang bukti.

Kronologi Pengamanan

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, pengamanan mobil tersebut bermula pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Tim Operasional Unit Jatanras menghentikan kendaraan yang dikemudikan seorang pria berinisial PS, yang diketahui merupakan anggota salah satu ormas, di kawasan Jalan Asahan.

"Mobil beserta pengemudinya kemudian dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Sandi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.

id, Minggu, 21 Juni 2026.

Sehari setelahnya, Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Jatanras menerima penyerahan diri tersangka RWMS yang datang didampingi keluarga serta penasihat hukumnya ke Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Saat ini, RWMS telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

>>> Poco X5 5G Kembali Dilirik, Tawarkan Layar AMOLED 120Hz di Harga Terjangkau

Sementara itu, mobil Daihatsu Sigra berstiker ormas juga telah diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan.

"Terhadap tersangka RWMS sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi Mako Polres Pematangsiantar dan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK nomor polisi belakang BK 700 IPK juga sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sandi.