Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Senin, 22 Juni 2026.

Kebijakan ini bertujuan mengatur volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.

in1

>>> Setia 14 Tahun, Mufti Petala Patria Rawat Daihatsu Terios 2012

Pengendara mobil wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.

Aturan ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Pembatasan dibagi dalam dua sesi: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.

Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Sistem ini tersebar di empat wilayah kota administrasi Jakarta.

Di Jakarta Pusat, ruas yang terkena aturan meliputi Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, pembatasan berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

>>> Mesir Puncaki Klasemen Grup G Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Selandia Baru

Sementara di Jakarta Timur, mencakup Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan Pramuka.

Kendaraan yang Dikecualikan

Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ini, antara lain kendaraan bertanda disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, dan mobil listrik.

Truk tangki bahan bakar serta kendaraan evakuasi kecelakaan juga mendapat dispensasi.

Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dinas pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.

Mobil dinas berpelat merah, TNI, Polri, tamu negara, serta pejabat asing juga termasuk. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM bebas dari pembatasan.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

>>> Samsung Patenkan Konsep Perangkat Layar Lipat Sekaligus Gulung

Alternatif Transportasi Umum

Masyarakat yang kendaraannya terkena pembatasan dapat beralih ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, ojek online, dan taksi online.