Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Jakarta Senin 22 Juni 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Senin, 22 Juni 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengatur volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
>>> Setia 14 Tahun, Mufti Petala Patria Rawat Daihatsu Terios 2012
Pengendara mobil wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Aturan ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Pembatasan dibagi dalam dua sesi: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Kendaraan dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.
Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Sistem ini tersebar di empat wilayah kota administrasi Jakarta.
Di Jakarta Pusat, ruas yang terkena aturan meliputi Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, pembatasan berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.
>>> Mesir Puncaki Klasemen Grup G Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Selandia Baru
Sementara di Jakarta Timur, mencakup Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan Pramuka.
Kendaraan yang Dikecualikan
Sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ini, antara lain kendaraan bertanda disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, dan mobil listrik.
Truk tangki bahan bakar serta kendaraan evakuasi kecelakaan juga mendapat dispensasi.
Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dinas pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Mobil dinas berpelat merah, TNI, Polri, tamu negara, serta pejabat asing juga termasuk. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM bebas dari pembatasan.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).
>>> Samsung Patenkan Konsep Perangkat Layar Lipat Sekaligus Gulung
Alternatif Transportasi Umum
Masyarakat yang kendaraannya terkena pembatasan dapat beralih ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, ojek online, dan taksi online.
Update Terbaru
Ancaman Trump ke Iran Bikin Perdamaian di Swiss Goyang
Senin / 22-06-2026, 12:17 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Meroket, Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550
Senin / 22-06-2026, 12:15 WIB
Stray Kids Siapkan Single Baru, Album, dan Tur Dunia Musim Panas Ini
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
AS dan Iran Rampungkan Draf Pencabutan Sanksi Minyak
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Marshal MotoGP Ceko Ladislav Buka Suara Terkait Insiden Bezzecchi
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Promo JSM Alfamart 22-24 Mei 2026: Daftar 47 Produk Diskon
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Jadwal Rilis Yomi no Tsugai Episode 8 Sub Indo Terungkap
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp 1 untuk Transjakarta, MRT, dan LRT
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir Puncaki Grup G Usai Kalahkan Selandia Baru
Senin / 22-06-2026, 12:12 WIB
IPO SpaceX Ciptakan Miliarder Baru, Nilai Kepemilikan Melonjak
Senin / 22-06-2026, 12:12 WIB
UU P2SK Beri Perlindungan Hukum Khusus bagi Investor Surat Utang Danantara
Senin / 22-06-2026, 12:12 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 23 - 28 Juni 2026
Senin / 22-06-2026, 12:09 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026 Selasa 23 Juni: Argentina dan Prancis Hadapi Laga Penentuan
Senin / 22-06-2026, 12:08 WIB
Polda Metro Tegaskan Penanganan Kasus Roy-Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Senin / 22-06-2026, 12:08 WIB






