Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 1 bagi pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Kebijakan ini berlaku pada Senin, 22 Juni 2026, serta dua hari berikutnya, yaitu 27 dan 28 Juni 2026.

in1

>>> Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir Puncaki Grup G Usai Kalahkan Selandia Baru

Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Selain itu, tarif miring tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan momentum hari jadi kota. Ia juga menyebutnya sebagai bentuk apresiasi langsung kepada warga.

"Secara khusus nanti, untuk menyambut HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni, 27-28 Juni kita akan membebaskan transportasi umum," kata Pramono dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

>>> IPO SpaceX Ciptakan Miliarder Baru, Nilai Kepemilikan Melonjak

Tarif Rp 1 dapat dinikmati tanpa syarat khusus oleh seluruh masyarakat.

Layanan yang termasuk meliputi Transjakarta (BRT, Non BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta untuk rute Velodrome hingga Pegangsaan Dua.

Pembayaran tetap menggunakan kartu uang elektronik dari berbagai bank atau aplikasi resmi seperti JakLingko dan My MRTJ. Kebijakan ini tidak memengaruhi operasional Mikrotrans dan Transjakarta Cares.

>>> UU P2SK Beri Perlindungan Hukum Khusus bagi Investor Surat Utang Danantara

Layanan tersebut bersama dengan kategori masyarakat penerima manfaat Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tetap berjalan dengan tarif normal Rp 0.