Musisi Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026), untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah diajukan sejak pertengahan 2023.

Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, Fariz berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan perkara yang melibatkan penyanyi Syahravi sebagai pihak terlapor.

in1

Perkara tersebut berkaitan dengan lagu Di Antara Kata, karya Fariz RM, yang diduga diproduksi dan diedarkan tanpa izin dari pemegang hak yang sah.

>>> Profil Ana Corrigan Sosok yang Resmi Menikah dengan Logan Lerman Aktor Hollywood Usai 3 Tahun Berpacaran, Lengkap: Umur, Agama dan IG

Tiga Kali Peringatan Sebelum Laporan Polisi

Fariz mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian dilakukan lebih dulu. Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan peringatan sebanyak tiga kali sebelum dugaan pelanggaran itu berlanjut.

"Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor. Tiga kali. Sebelum peristiwanya terjadi," ujar Fariz.

Ia menilai persoalan tersebut bukan disebabkan ketidaktahuan, melainkan karena peringatan yang telah diberikan tidak mendapat tindak lanjut sebagaimana diharapkan.

Lagu Disebut Dipakai di Platform Digital dan Panggung Musik

Menurut Fariz, lagu tersebut tidak hanya dirilis sebagai single di layanan musik digital. Syahravi juga disebut pernah membawakannya dalam sejumlah pertunjukan langsung.

Salah satu penampilan yang disorot terjadi dalam gelaran Java Jazz Festival pada Mei 2023. Fariz menyebut penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa memiliki mechanical rights yang diperlukan.

Setelah kejadian itu, ia mengaku masih memberikan waktu sekitar dua bulan untuk menunggu penyelesaian secara baik-baik sebelum akhirnya membuat laporan resmi pada Juli 2023.