Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp37,5 Miliar
Selasa / 23-06-2026, 18:43 WIB
Bea Cukai mengungkap penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat dengan total nilai barang mencapai Rp37,5 miliar. Penindakan dilakukan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok dan dua gudang di Kalbar.






