Perdagangan karbon menjadi salah satu mekanisme untuk mengontrol emisi dan menahan laju pemanasan global. Indonesia berpotensi menjadi pemain utama di sektor ini.

Kementerian Kehutanan mencatat potensi karbon Indonesia yang dapat diperdagangkan mencapai sekitar 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) hingga 2050.

in1

>>> Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi di Gorontalo Aman

Apa Itu Perdagangan Karbon?

Nature Climate Solution Lead Konservasi Indonesia Iwan Wibisono menjelaskan perdagangan karbon adalah mekanisme jual-beli izin emisi. Bukan seperti memindahkan arang dengan truk.

Contohnya, sebuah hutan yang mampu menyerap 100 ton CO2e akan dihitung dan diterbitkan dalam bentuk sertifikat karbon. Sertifikat ini menjadi bukti pengurangan emisi.

Sertifikat tersebut dapat diperdagangkan langsung, melalui broker, atau di bursa karbon. Uni Eropa, China, dan California telah menerapkan sistem serupa.

Perdagangan Karbon di Indonesia

Di Indonesia, sertifikat karbon diterbitkan oleh lembaga internasional seperti Verra, Plan Vivo, Gold Standard, dan Global Climate Council.

Saat ini ada 16 proyek karbon di sektor kehutanan.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Kalimantan Barat (5 proyek), Kalimantan Tengah (5), Riau (3), Maluku (2), dan Sumatra Selatan (1).

Total pengurangan emisi tahunan diperkirakan 35,55 juta MtCO2e.

Sertifikat karbon dapat diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang dikelola PT Bursa Efek Indonesia. Pelaku usaha dengan komitmen penurunan emisi dapat membeli unit karbon di sana.

IDXCarbon memiliki dua pasar: allowance market (cap and trade) dan offset market. Offset market memperdagangkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Perusahaan dapat membeli SPE-GRK untuk memenuhi target penurunan emisi maupun komitmen netral karbon dan net zero emission.