Saat ini ada delapan standar SPE-GRK yang diperdagangkan, termasuk Indonesia Nature Based Solution (IDNBS) dan Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).

>>> Kemlu Tanggapi Isu Pabrikan Komponen Hengkang: Banyak Investasi Baru Masuk

Tantangan Perdagangan Karbon RI

in1

Meski potensi besar, perdagangan karbon di Indonesia masih minim.

Hingga 29 Mei 2026, baru 155 entitas terdaftar di IDXCarbon, jauh dibanding Uni Eropa (11.000) dan China (3.300).

Volume transaksi baru mencapai 1,98 juta ton CO2e dengan nilai Rp93,76 miliar.

Harga karbon di bursa RI berkisar US$2-4 per ton, sementara di Uni Eropa mencapai US$75-85.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menilai tantangan terbesar adalah membangun kepercayaan pasar. Sistem dan proyek karbon harus dipercaya investor, pembeli, dan masyarakat.

Regulasi juga terus disempurnakan, salah satunya melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.

Senior Director Policy and Partnership KI Adi Pradana menambahkan, Permenhut 6/2026 memastikan kredit karbon Indonesia memiliki kualitas dan integritas tinggi.

Ini penting karena yang diperjualbelikan adalah sertifikat, bukan barang fisik.

Tantangan lain adalah membangun pemahaman masyarakat. Banyak kesalahpahaman tentang perdagangan karbon, seperti manfaat hutan menjadi terbatas atau masyarakat terpinggirkan.

Adi menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, baik di dalam maupun di luar hutan, melalui perhutanan sosial atau hutan adat.

>>> Jadwal KRL Jogja–Solo 25 Juni 2026, Rute Lengkap Tugu hingga Palur

Masyarakat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku pelestarian.