Proyek pengadaan mesin produksi susu senilai Rp4,62 miliar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga tidak dapat difungsikan.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pun menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY pada Rabu (24/6/2026).

in1

>>> Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Penggeledahan berlangsung lebih dari lima jam, mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB.

Penyidik menyisir ruang arsip, bendahara, sekretaris, hingga ruang kepala dinas untuk mencari dokumen terkait proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan penyidikan berawal dari program pengadaan mesin rumah produksi susu yang dibiayai dana tugas pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM.

Total anggaran program mencapai Rp8,16 miliar dari APBN, dengan sekitar Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan mesin dan peralatan.

Pada 26 September 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan CV Anggrek Asri Jaya senilai Rp4,62 miliar.

Pekerjaan ditargetkan rampung dalam 60 hari.

Namun saat uji coba operasional pada Maret 2024 di Rumah Produksi Bersama (RPB) Susu DIY di kawasan Pakem-Turi, Sleman, mesin belum dapat digunakan.

"Hasil uji coba menunjukkan proses produksi belum dapat dijalankan karena sejumlah fasilitas penting belum tersedia dan beberapa mesin belum siap dioperasikan," ujar Langgeng.

>>> Rayakan Ultah ke-30, Lele Pons Pamer Foto Seksi

Boiler sebagai komponen utama belum tersedia, dan sejumlah peralatan juga belum lengkap. Proses produksi pun tidak bisa dimulai.

Laporan Ahli Sebut Progres 0 Persen

Temuan tersebut diverifikasi oleh tenaga ahli bersama Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM yang menggandeng Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.