Berdasarkan laporan teknis CMPFA UI tertanggal 25 September 2024, pengadaan mesin pengolahan susu UHT berkapasitas 2.000 liter per jam dinyatakan belum memenuhi spesifikasi kontrak.

"Bahkan progres pekerjaan dinilai sebesar 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sebagaimana tercantum dalam kontrak pengadaan," kata Langgeng.

in1

Temuan ini menjadi dasar penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam penggeledahan, penyidik berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta izin dari pengadilan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hingga kini, Kejati DIY belum menetapkan besaran kerugian negara.

>>> Film Baru Jonathan Majors Angkat Tema Teroris Islam di Kampus

Penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY melakukan audit guna menghitung nilai kerugian negara yang diduga timbul.