Pemerintah memastikan bahwa pembelian surat utang khusus Danantara, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membantah anggapan bahwa instrumen tersebut terkait dengan praktik pencucian uang atau money laundering.

in1

>>> Polisi Tangkap Wanita Tersangka Penyerangan Pedagang Kaki Lima di LA

“Kalau FATF kan sesuatu yang sudah kita menjadi anggota.

Nah, tentu kalau kita punya investasi kan itu bukan bagian dari money laundering,” kata Airlangga, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa obligasi yang diterbitkan Danantara adalah produk investasi baru yang dijalankan dengan prinsip transparansi dan regulasi yang jelas.

“Kalau produk baru selalu menggunakan mekanisme dan keterbukaan yang sifatnya bukan terkait dengan money laundering atau hal yang berkaitan dengan pidana keuangan,” ujarnya.

Perlindungan Hukum yang Kontroversial

Meski dinyatakan legal, regulasi baru memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat bagi pembeli surat utang khusus tersebut.

Pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dikenai penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Bahkan, data transaksi tidak bisa digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atau alat bukti di pengadilan, khususnya untuk transaksi di pasar primer.

>>> Akun TikTok 'Ustazah AI' Viral, Warganet Resah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan investor untuk membeli surat utang khusus Danantara.

“Uang yang dipakai beli patriot bond enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar,” kata Purbaya di Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Purbaya menilai kebijakan ini bertujuan menjaga arus investasi tetap masuk ke sektor domestik agar bisa menggerakkan perekonomian nasional.