Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya angkat bicara soal kebijakan perlindungan investor surat utang Danantara, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pernyataan itu muncul di tengah perdebatan publik mengenai aturan yang tidak menelusuri asal-usul dana pembelian surat utang tersebut.

in1

>>> KPK Ungkap Praktik 'Uang Klik' di Imigrasi Bali, WNA Diperas hingga Rp2,5 Juta per Dokumen

Luhut mengaku belum mengetahui secara rinci desain kebijakan yang disiapkan pemerintah. Namun, ia percaya setiap langkah telah melalui perhitungan matang.

"Saya nggak tahu ya detailnya, ini apakah mau seperti tax amnesty atau gimana, saya nggak ngerti.

Tapi saya kira pemerintah sudah mikir baik-baik lah," ujar Luhut di kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Menurut Luhut, penerbitan Patriot Bond harus memberikan manfaat bagi investor yang bersedia menanamkan modal di Indonesia. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keuntungan investor.

"Karena Patriot Bond ini juga saya kira, asal nanti mereka juga, intinya sebenarnya mereka juga dapat untung.

Ya jadi jangan mereka rugi juga, tapi juga mereka punya kewajiban juga untuk taruh investasi dalam negeri," tambah Luhut.

Ia menegaskan investasi dalam negeri menjadi poin penting dalam implementasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

>>> Iran Keluarkan Ultimatum di Selat Hormuz, Kapal yang Langgar Aturan Tanggung Risiko Sendiri

Tujuan utamanya bukan hanya menghimpun dana, tetapi juga mendorong perputaran modal untuk memperkuat ekonomi nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlakuan khusus hanya berlaku untuk dana yang digunakan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Perlindungan itu tidak membuat seluruh aktivitas bisnis investor bebas dari pemeriksaan.