Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dr Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Richard bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

in1

>>> Patriot Bond Danantara: Investasi Legal dengan Perlindungan Hukum Ekstra, Amankah?

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif).

Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau memiliki klaim yang tidak sesuai izin, serta dipasarkan secara bebas tanpa pengawasan medis.

Atas perkara ini, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kejanggalan dalam Dakwaan

Dalam penyampaian eksepsi, Richard menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pelaporan dan penyusunan dakwaan.

Salah satu yang paling disorot adalah alasan pelapor membeli produk dari toko pihak ketiga, bukan melalui kanal resmi miliknya.

"Kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu bakal punya saya?"

kata Richard Lee di hadapan pers.

Richard mengaku bingung dengan langkah pelapor tersebut.

Menurutnya, produk asli miliknya bisa diperoleh dengan mudah melalui klinik maupun toko online resmi yang beroperasi setiap hari.

>>> Polisi Tangkap Wanita Tersangka Penyerangan Pedagang Kaki Lima di LA

"Saya juga bingung sih. Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari.

Nggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok," ujarnya.