Sidang Richard Lee: Kenapa Pelapor Beli Produk di Toko Lain?
Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dr Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Richard bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
>>> Patriot Bond Danantara: Investasi Legal dengan Perlindungan Hukum Ekstra, Amankah?
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif).
Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau memiliki klaim yang tidak sesuai izin, serta dipasarkan secara bebas tanpa pengawasan medis.
Atas perkara ini, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kejanggalan dalam Dakwaan
Dalam penyampaian eksepsi, Richard menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pelaporan dan penyusunan dakwaan.
Salah satu yang paling disorot adalah alasan pelapor membeli produk dari toko pihak ketiga, bukan melalui kanal resmi miliknya.
"Kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu bakal punya saya?"
kata Richard Lee di hadapan pers.
Richard mengaku bingung dengan langkah pelapor tersebut.
Menurutnya, produk asli miliknya bisa diperoleh dengan mudah melalui klinik maupun toko online resmi yang beroperasi setiap hari.
>>> Polisi Tangkap Wanita Tersangka Penyerangan Pedagang Kaki Lima di LA
"Saya juga bingung sih. Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari.
Nggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok," ujarnya.
Update Terbaru
Harga Minyak Dunia Turun, Bisakah Pertamax Cs Ikut Turun Juli?
Jumat / 26-06-2026, 09:07 WIB
Jokowi Kenakan Kemeja dan Topi Logo PSI saat Kunjungi Lampung
Jumat / 26-06-2026, 09:07 WIB
Daftar Negara Asia Paling Percaya Akhirat, RI Peringkat 7
Jumat / 26-06-2026, 09:07 WIB
Prabowo Sebut Tahu Dalang Demo Berbayar, NasDem: Presiden Pasti Sudah Tahu Bohirnya
Jumat / 26-06-2026, 09:07 WIB
Usai 3 Peserta SPPI Meninggal, DPR Minta Latsarmil Dievaluasi Total
Jumat / 26-06-2026, 09:07 WIB
Anies Baswedan Ditanya Nyesal Maju Pilpres, Jawabannya Sindir Pemilih Prabowo
Jumat / 26-06-2026, 09:06 WIB
Marinir Pastikan Peserta SPPI dengan Riwayat Penyakit Tak Dipaksa Latihan Fisik
Jumat / 26-06-2026, 09:05 WIB
Realme P4 Series Resmi Meluncur di Indonesia pada 2 Juli, Baterai 8.000 mAh Jadi Andalan
Jumat / 26-06-2026, 09:05 WIB
Bahlil Libatkan BIN dan Kejagung Bahas Stok Batu Bara PLN
Jumat / 26-06-2026, 09:01 WIB
Bintang Love Island USA Alannah Keyser Dikeluarkan Usai Video Rasis Muncul
Jumat / 26-06-2026, 09:00 WIB
Steve-O Bicara soal Bam Margera dan Kembalinya ke 'Jackass'
Jumat / 26-06-2026, 09:00 WIB
Trump Mengelak Tanggung Jawab soal Serangan AS ke SD Minab Iran
Jumat / 26-06-2026, 09:00 WIB
Tak Punya Empati, Ini 7 Ciri-Ciri Orang Kepribadian Narsis
Jumat / 26-06-2026, 09:00 WIB
Daftar 19 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 26-06-2026, 09:00 WIB






