Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa akun toko tempat pelapor membeli produk bukanlah milik kliennya. Ia memastikan Richard tidak memiliki hubungan apa pun dengan akun tersebut.

"Akun tersebut bukan milik dr. Richard Lee, dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun.

in1

dr Richard tidak kenal pemilik akun, tidak menerima aliran uangnya, dan tidak ada keterkaitan apa pun," ucap Faizal.

Tim hukum juga mengungkap alibi yang dinilai menjadi bukti penting. Mereka menyebut saat transaksi pertama yang didakwakan terjadi pada 12 Oktober 2025, Richard sedang berada di Singapura.

Sementara pada transaksi kedua, 23 Oktober 2025, ia berada di Jakarta untuk syuting podcast.

"Jadi, beliau tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," sambung Faizal.

Berdasarkan fakta tersebut, pihak Richard Lee menilai dakwaan JPU keliru dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta bermasalah dari sisi locus dan tempus delicti.

>>> Akun TikTok 'Ustazah AI' Viral, Warganet Resah

"Secara resmi kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan," tambah Faizal.