Pemerintah terus menyempurnakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Banyak calon pelamar yang masih bertanya-tanya mengenai sistem golongan dan pangkat yang berlaku.

Golongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir.

in1

>>> Polisi Periksa Firdaus Oiwobo Terkait Laporan ke Eks Ketua BEM UGM Tiyo

Berikut rinciannya: SD masuk Golongan I, SMP Golongan IV, SMA/SMK/Diploma I Golongan V, Diploma II Golongan VI, Diploma III Golongan VII, Sarjana/Diploma IV Golongan IX, Magister Golongan X, dan Doktor Golongan XI.

Pangkat Berdasarkan Jabatan Fungsional

Selain pendidikan, pangkat PPPK juga disesuaikan dengan jabatan fungsional.

Misalnya, PPPK Guru Ahli Pertama (D4/S1) berada di Golongan IX, Ahli Pertama (S2) Golongan X, dan Ahli Muda (S3) Golongan XI.

Untuk PPPK Dokter, Ahli Pertama (S1) Golongan IX, Ahli Pertama (S2) Golongan X, Ahli Muda (S3) Golongan XI.

PPPK Dosen memiliki jenjang Asisten Ahli (S2) Golongan X, Lektor (S2) Golongan XI, Lektor Kepala (S2) Golongan XIII, dan Profesor (S3) Golongan XVI.

>>> Sarwendah dan Ruben Onsu Direncanakan Bertemu 11 Juli

PPPK Arsiparis Terampil (D2) Golongan VI, Terampil (D3) Golongan VII, Ahli Pertama (D4/S1) Golongan IX, Ahli Pertama (S2) Golongan X, Ahli Muda (S3) Golongan XI.

PPPK Pranata Hubungan Masyarakat juga memiliki pola serupa.

Tujuan dan Penempatan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu dibentuk untuk menata tenaga non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pusat dan daerah, menjaga pelayanan publik, serta memberikan kepastian status kerja.

Penempatan PPPK paruh waktu meliputi bidang guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Perbedaan utama PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada jam kerja, beban tugas, dan besaran penghasilan. Namun, sistem pangkat dan golongan keduanya sama.

>>> Cek Atensi Yapi 2026: Cara Mudah Mengetahui Status Bansos Anak Yatim dari Kemensos

Dengan memahami struktur golongan dan pangkat, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan menentukan jenjang karier sesuai latar belakang pendidikan.