Golongan dan Pangkat PPPK 2026 Berdasarkan Pendidikan, Cek Penempatannya

Pemerintah terus menyempurnakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Banyak calon pelamar yang masih bertanya-tanya mengenai sistem golongan dan pangkat yang berlaku.
Golongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir.
>>> Polisi Periksa Firdaus Oiwobo Terkait Laporan ke Eks Ketua BEM UGM Tiyo
Berikut rinciannya: SD masuk Golongan I, SMP Golongan IV, SMA/SMK/Diploma I Golongan V, Diploma II Golongan VI, Diploma III Golongan VII, Sarjana/Diploma IV Golongan IX, Magister Golongan X, dan Doktor Golongan XI.
Pangkat Berdasarkan Jabatan Fungsional
Selain pendidikan, pangkat PPPK juga disesuaikan dengan jabatan fungsional.
Misalnya, PPPK Guru Ahli Pertama (D4/S1) berada di Golongan IX, Ahli Pertama (S2) Golongan X, dan Ahli Muda (S3) Golongan XI.
Untuk PPPK Dokter, Ahli Pertama (S1) Golongan IX, Ahli Pertama (S2) Golongan X, Ahli Muda (S3) Golongan XI.
PPPK Dosen memiliki jenjang Asisten Ahli (S2) Golongan X, Lektor (S2) Golongan XI, Lektor Kepala (S2) Golongan XIII, dan Profesor (S3) Golongan XVI.
>>> Sarwendah dan Ruben Onsu Direncanakan Bertemu 11 Juli
PPPK Arsiparis Terampil (D2) Golongan VI, Terampil (D3) Golongan VII, Ahli Pertama (D4/S1) Golongan IX, Ahli Pertama (S2) Golongan X, Ahli Muda (S3) Golongan XI.
PPPK Pranata Hubungan Masyarakat juga memiliki pola serupa.
Tujuan dan Penempatan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu dibentuk untuk menata tenaga non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pusat dan daerah, menjaga pelayanan publik, serta memberikan kepastian status kerja.
Penempatan PPPK paruh waktu meliputi bidang guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Perbedaan utama PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada jam kerja, beban tugas, dan besaran penghasilan. Namun, sistem pangkat dan golongan keduanya sama.
>>> Cek Atensi Yapi 2026: Cara Mudah Mengetahui Status Bansos Anak Yatim dari Kemensos
Dengan memahami struktur golongan dan pangkat, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan menentukan jenjang karier sesuai latar belakang pendidikan.
Update Terbaru
Sisi Gelap Kripto: Alat Transaksi Bandar Narkoba Dunia
Jumat / 26-06-2026, 11:26 WIB
Perputaran Uang Jumbo di Balik Bisnis Gelap Narkoba di Indonesia
Jumat / 26-06-2026, 11:25 WIB
Kumpulan Kode Pickaxe Simulator Juni 2026 dan Cara Redeem
Jumat / 26-06-2026, 11:21 WIB
Hari Kedua Pencak Silat Piala Presiden 2026 Makin Meriah, Upacara Pembukaan Digelar
Jumat / 26-06-2026, 11:20 WIB
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Naik
Jumat / 26-06-2026, 11:20 WIB
Kode Anime Final Quest Juni 2026 dan Cara Redeem Hadiah Gratis
Jumat / 26-06-2026, 11:16 WIB
Cek Bansos Lansia 2026: Panduan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Jumat / 26-06-2026, 11:15 WIB
Kenapa Narkoba Kerap Jadi Dalih Trump buat Serang Negara Lain?
Jumat / 26-06-2026, 11:15 WIB
Jepang Wakil Asia Pertama yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 26-06-2026, 11:15 WIB
Dubes Selandia Baru Optimistis Timnas Bisa Melaju di Piala Dunia 2026
Jumat / 26-06-2026, 11:15 WIB
Daftar 19 Negara Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Jepang dan Swedia Terbaru
Jumat / 26-06-2026, 11:14 WIB
Polisi Antisipasi Keramaian Fans Taylor Swift di Area Madison Square
Jumat / 26-06-2026, 11:14 WIB
Apple Dikabarkan Lewati M6 Pro dan Max, Langsung ke M7 Berbasis AI
Jumat / 26-06-2026, 11:14 WIB
Prabowo Sebut Tahu Pembayar Demo, Pengamat: Itu Warning untuk Demonstran
Jumat / 26-06-2026, 11:14 WIB






