Relaksasi Belanja Pegawai Pemda: Solusi atau Beban Baru PPPK?
Kementerian Keuangan bersama Kemendagri dan KemenPAN-RB berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini maksimal 30 persen dari APBD.
Relaksasi ini disiapkan menyusul banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut, termasuk untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
>>> Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI: Jadwal dan Rangkaian Acara
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi aturan tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6).
Ia mengatakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam menyusun APBD dan memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawai.
Saat ini banyak daerah yang sudah memiliki porsi belanja pegawai jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen, UU HKPD juga mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur.
Namun, Askolani mengakui banyak daerah juga menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban tersebut secara bersamaan.
Pemerintah berencana merelaksasi kedua ketentuan tersebut agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 dapat berjalan lebih stabil.
Pelonggaran Bukan untuk Tutup Defisit APBN
Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pelonggaran ini kurang tepat dibaca sebagai upaya menutup masalah APBN pusat.
Ia menyebut justru yang sedang dihadapi pemerintah adalah tekanan fiskal di daerah.
Update Terbaru
Cara Cek 5 Jenis Bansos Pemerintah yang Cair Awal 2026
Kamis / 25-06-2026, 09:26 WIB
Cara Cek Penyaluran Dana Bansos BPNT 3 Kali Lipat di Rekening KKS Resmi 2026
Kamis / 25-06-2026, 09:25 WIB
Ferrari Sendiri yang Membuat SF90 XX Ini, Bukan Mansory
Kamis / 25-06-2026, 09:14 WIB
Huawei MatePad Mini Resmi di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dan Teringan Rp8,9 Juta
Kamis / 25-06-2026, 09:11 WIB
Hipertensi di Usia Muda Tingkatkan Risiko Gagal Jantung dan Ginjal
Kamis / 25-06-2026, 09:11 WIB
Shell Ciptakan Mobil Listrik Super Irit dengan Teknologi Pendingin Imersif
Kamis / 25-06-2026, 09:11 WIB
Prabowo Wanti-wanti Mentan: Ekspor Jalan Terus, Petani Jangan Rugi
Kamis / 25-06-2026, 09:07 WIB
Jasad Wanita di Parkir Bandara Juanda Ternyata ASN Pemkab Bangkalan
Kamis / 25-06-2026, 09:07 WIB
9 Cara Menghadapi Orang NPD agar Tidak Terjebak Gaslighting
Kamis / 25-06-2026, 09:07 WIB
AS Lunak, Iran Bisa Masuk Seattle H-2 Sebelum Lawan Mesir
Kamis / 25-06-2026, 09:05 WIB
Pemilik Nomor HP Lama Tak Wajib Registrasi Ulang Pakai Biometrik
Kamis / 25-06-2026, 09:05 WIB
Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026 Resmi Dimulai Hari Ini
Kamis / 25-06-2026, 09:05 WIB
Nur Terapis Spa yang Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dituntut 3 Tahun Bui
Kamis / 25-06-2026, 09:00 WIB
TikToker Dikecam karena Tari Olok-Olok Pembunuhan Remaja Austin Metcalf
Kamis / 25-06-2026, 09:00 WIB






