Kementerian Keuangan bersama Kemendagri dan KemenPAN-RB berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini maksimal 30 persen dari APBD.

Relaksasi ini disiapkan menyusul banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut, termasuk untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

in1

>>> Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI: Jadwal dan Rangkaian Acara

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi aturan tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.

"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6).

Ia mengatakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam menyusun APBD dan memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawai.

Saat ini banyak daerah yang sudah memiliki porsi belanja pegawai jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Selain ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen, UU HKPD juga mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur.

Namun, Askolani mengakui banyak daerah juga menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban tersebut secara bersamaan.

Pemerintah berencana merelaksasi kedua ketentuan tersebut agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 dapat berjalan lebih stabil.

Pelonggaran Bukan untuk Tutup Defisit APBN

Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pelonggaran ini kurang tepat dibaca sebagai upaya menutup masalah APBN pusat.

Ia menyebut justru yang sedang dihadapi pemerintah adalah tekanan fiskal di daerah.