Yusuf menyampaikan akar persoalannya terdapat pada UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Masa transisinya akan berakhir pada Januari 2027, sementara masih banyak daerah yang rasio belanja pegawainya jauh di atas angka tersebut.

in1

"Ketika tenggat itu semakin dekat, muncul kekhawatiran karena daerah seolah dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara mengurangi PPPK atau tidak memenuhi ketentuan undang-undang," ujar Yusuf saat dihubungi CNNIndonesia.

com, Rabu (24/6).

Karena itu, pemerintah memilih memperpanjang masa transisi melalui UU APBN.

Yusuf menuturkan rencana tersebut merupakan langkah untuk meredakan tekanan fiskal daerah dan menjaga agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan, bukan karena pemerintah pusat sedang mencari cara menutup defisit anggaran.

Ia menegaskan batas belanja pegawai 30 persen itu tidak dihapus, tetapi hanya berubah jadwal penerapannya.

Secara hukum pemerintah memanfaatkan UU APBN sebagai dasar untuk memperpanjang masa transisi tanpa harus merevisi UU HKPD.

"Tetapi tentu ada konsekuensinya.

Filosofi awal batas 30 persen adalah mendorong daerah agar tidak terlalu banyak menghabiskan anggaran untuk belanja aparatur dan memiliki ruang yang lebih besar untuk pembangunan serta layanan publik," terangnya.

Ia menuturkan ketika masa transisi diperpanjang, ruang untuk mencapai tujuan itu ikut tertunda.

Akibatnya, belanja pegawai tetap mendominasi APBD dan belanja yang sifatnya produktif, seperti infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik, berpotensi semakin tertekan.

>>> Korwil Cilacap Bantah Ada Dapur MBG Fiktif di Kuburan

Kapasitas Fiskal Daerah yang Lemah

Yusuf mengungkapkan permasalahan ini muncul akibat dari beberapa faktor.

Di satu sisi, transfer ke daerah (TKD) mengalami penyesuaian sehingga kapasitas APBD ikut tertekan.

Di sisi lain, pengangkatan PPPK dalam jumlah besar dalam beberapa tahun terakhir memang menambah beban belanja pegawai yang harus ditanggung daerah.