"Kebutuhan gaji PPPK layanan dasar harus masuk dalam formula DAU (Dana Alokasi Umum) secara jelas, sehingga daerah tidak menanggung kewajiban nasional tanpa dana yang cukup," tuturnya.

Setelah itu, pemda wajib menyusun peta jalan penurunan belanja pegawai menuju batas 30 persen tanpa mengganggu layanan dasar.

in1

Ia mengusulkan pemerintah juga perlu melindungi belanja modal minimum agar APBD tidak habis untuk gaji.

Daerah yang menerima dukungan tambahan harus membatasi rekrutmen baru, mengurangi belanja seremonial, memperbaiki PAD, mendigitalisasi pajak daerah, dan melaporkan struktur belanja secara terbuka.

"Dengan cara ini, pemerintah tidak perlu melanggar atau mengubah UU.

>>> Vinicius Jr. Dekati Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Pemerintah cukup menjalankan transisi fiskal yang disiplin, pegawai layanan publik tetap dibayar, APBD disehatkan, dan belanja pembangunan daerah tetap dijaga," pungkas Syafruddin.