Namun, menurutnya, persoalan yang lebih mendasar sebenarnya adalah kapasitas fiskal daerah yang memang lemah.

Banyak kabupaten dan kota masih sangat bergantung pada transfer dari pusat karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka relatif kecil sehingga tambahan beban pegawai sekecil apa pun akan langsung terasa.

in1

"Jadi saya tidak melihat masalah ini semata-mata akibat rekrutmen yang berlebihan atau kesalahan pemerintah daerah.

Lebih tepatnya ada ketidaksinkronan antara kebijakan pengangkatan pegawai dengan kemampuan fiskal daerah untuk membiayainya," ungkap Yusuf.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai batas belanja pegawai maksimal 30 persen dibuat untuk mencegah APBD berubah menjadi mesin pembayaran birokrasi.

Hal tersebut karena daerah tetap membutuhkan ruang fiskal untuk jalan, irigasi, sekolah, puskesmas, air bersih, pasar, dan layanan ekonomi lokal.

Syafruddin menjelaskan, rencana pemerintah melonggarkan aturan karena banyak daerah menghadapi kewajiban gaji PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan di tengah pemotongan TKD dan PAD yang lemah.

"Masalahnya, pelonggaran ini hampir pasti mengorbankan belanja modal dan belanja layanan publik.

Gaji pegawai bersifat wajib dan sulit ditunda, sedangkan proyek infrastruktur, pemeliharaan fasilitas publik, pengadaan alat kesehatan, rehabilitasi sekolah, dan program ekonomi lokal lebih mudah dipangkas," kata Syafruddin.

Ia mengatakan daerah mungkin berhasil membayar pegawai, tetapi masyarakat kehilangan kualitas layanan dan kesempatan ekonomi.

Karena itu, relaksasi harus bersifat sementara, berbasis data, dan hanya berlaku untuk pegawai layanan dasar yang benar-benar dibutuhkan.

Kemudian, Syafruddin mengungkapkan solusi konkret dari permasalahan tersebut harus dimulai dari audit nasional kebutuhan aparatur daerah.

Pemerintah perlu memisahkan PPPK layanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan dari pegawai administratif yang tidak mendesak.