Besaran Gaji P3K 2026: Pangkat, Golongan, dan Rincian Lengkap
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tahun 2026.
Informasi ini penting bagi calon pelamar yang ingin mengetahui hak dan jenjang karier di instansi pemerintah.
>>> Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Jadi Rp2,673 Juta per Gram
P3K terbagi menjadi dua status, yaitu Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Meskipun jam kerja dan gaji berbeda, keduanya menggunakan sistem pangkat dan golongan yang sama.
Golongan P3K Berdasarkan Pendidikan
Berdasarkan tingkat pendidikan, golongan P3K Paruh Waktu dibagi sebagai berikut: SD golongan I, SMP golongan IV, SLTA/Diploma I golongan V, Diploma II golongan VI, Diploma III golongan VII, Sarjana/Diploma IV golongan IX, Magister golongan X, dan Doktor golongan XI.
Semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi pula golongan yang diperoleh. Hal ini memengaruhi besaran gaji yang diterima.
Golongan P3K Berdasarkan Jabatan
Untuk PPPK Guru Ahli Pertama (S1) berada di golongan IX, Ahli Pertama (S2) golongan X, dan Ahli Muda (S3) golongan XI.
PPPK Dokter memiliki golongan yang sama dengan guru sesuai jenjang pendidikan.
>>> Conceicao: Tak Ada Kewajiban Oper Bola ke Ronaldo
PPPK Dosen dengan jabatan Asisten Ahli (S2) golongan X, Lektor (S2) golongan XI, Lektor Kepala (S2) golongan XIII, dan Profesor (S3) golongan XVI.
Sementara itu, PPPK Arsiparis dan Pranata Humas terampil (DII/DIII) berada di golongan VI–VII, Ahli Pertama (S1/S2) golongan IX–X, dan Ahli Muda (S3) golongan XI.
Besaran Gaji P3K 2026 Berdasarkan UMP
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji P3K Paruh Waktu disetarakan dengan UMK/UMP masing-masing provinsi.
Contohnya, DKI Jakarta Rp5.729.876, Papua Selatan Rp4.508.850, Papua Rp4.436.283, Papua Tengah Rp4.295.848, Kepulauan Riau Rp3.879.520, Kalimantan Timur Rp3.759.313, Jawa Barat Rp2.317.601, Jawa Tengah Rp2.317.386, dan DI Yogyakarta Rp2.417.495.
>>> 5 HP Android yang Berhenti Dapat Update pada 2026
Dengan memahami struktur pangkat, golongan, dan estimasi gaji, calon P3K dapat mempersiapkan karier di sektor pemerintahan dengan lebih matang.
Update Terbaru
RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad Siap IPO, Target Dana Rp429 M
Selasa / 23-06-2026, 13:07 WIB
Hasil Piala Dunia: Aljazair Bangkit, Yordania Tersingkir
Selasa / 23-06-2026, 13:07 WIB
Pemprov DKI Bangun Rumah Pompa di Rawa Buaya untuk Atasi Banjir
Selasa / 23-06-2026, 13:07 WIB
Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksaan di Bandung, Ternyata Mantan Debt Collector
Selasa / 23-06-2026, 13:03 WIB
Argentina Pastikan Juara Grup J Usai Aljazair Kalahkan Yordania
Selasa / 23-06-2026, 13:03 WIB
Negosiasi Teknis AS-Iran Rampung di Swiss, Bentuk Empat Kelompok Kerja
Selasa / 23-06-2026, 13:03 WIB
Uang Beredar RI Tembus Rp10.415,9 Triliun per Mei 2026
Selasa / 23-06-2026, 13:01 WIB
Klasemen Grup J Piala Dunia: Aljazair Ancam Austria
Selasa / 23-06-2026, 13:00 WIB
Kunal Shah Resmi Jadi CEO Baru WhatsApp, Gantikan Will Cathcart
Selasa / 23-06-2026, 13:00 WIB
Purbaya Buka Suara soal Kekebalan Pajak dan Pidana Investor Patriot Bond
Selasa / 23-06-2026, 13:00 WIB
A24 Dapat Suntikan Investasi Google untuk Kembangkan AI
Selasa / 23-06-2026, 13:00 WIB
Masalah Asmara Picu Pelemparan Bom Molotov di Jakut, Korban Salah Sasaran
Selasa / 23-06-2026, 13:00 WIB
Skyline Terbaik Dunia 2026: Shenzhen Kalahkan New York
Selasa / 23-06-2026, 13:00 WIB
Kim Jong Un Genjot Militer Korut, Sebut Perang Nuklir di Depan Mata
Selasa / 23-06-2026, 12:58 WIB






