Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai membawa dampak terhadap tingkat kesejahteraan para tenaga pendidik. Hal tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menjadi saksi pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun 2026.

in1

>>> Camat Kebayoran Baru Belum Tahu Pemilik Kabel Penyebab Siswi SMAN 6 Tewas

Ia memaparkan temuan organisasi mengenai situasi guru pasca-penerapan skema ASN PPPK Paruh Waktu yang berjalan bersamaan dengan penguatan program MBG lewat APBN 2026.

Iman berpendapat bahwa ekspektasi peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu justru belum terpenuhi.

"Temuan kami adalah bahwa gajinya lebih rendah daripada guru-guru honorer," kata Iman di hadapan majelis hakim, Rabu (17/6).

Ia membeberkan beberapa persoalan di tingkat daerah, seperti pemutusan kontrak terhadap 39 guru PPPK di Kabupaten Tuban.

Sementara di Cianjur, Lombok Timur, Langkat, hingga Blitar, guru PPPK Paruh Waktu dilaporkan menerima upah sekitar Rp500 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya menerima Rp50 ribu di Sumedang.

Survei P2G terhadap 239 guru menunjukkan mayoritas responden mengeluhkan penambahan beban kerja, pemotongan waktu mengajar, keterlambatan hak gaji dan tunjangan, hingga penurunan fasilitas pendidikan.

Penurunan kepastian karier untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu turut menjadi keluhan utama.

"Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dan dampak psikologis menjadi tema utama yang disampaikan guru-guru kepada kami," ujar Iman.

>>> PPIH: 1.567 Haji Aceh Telah Tiba dengan Selamat di Tanah Air

Iman juga menjelaskan bahwa distribusi makanan kerap menyita waktu belajar efektif siswa karena dilakukan saat jam pelajaran berlangsung.