Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

Kepastian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2026.

>>> FIFA Bantah Manipulasi Data Penonton Piala Dunia 2026

Gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Kriteria PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status paruh waktu diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kategori ini mencakup peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos, serta peserta seleksi PPPK 2024 yang belum mendapatkan formasi.

Masa kerja mereka diatur melalui kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang.

>>> Jendela360 Perkuat Layanan Property Management Apartemen

Besaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima tunjangan secara proporsional.

Namun, pegawai yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima tunjangan.

>>> Prabowo Kritik Ketimpangan, Canangkan Ekonomi Pancasila Lewat Infrastruktur Berkeadilan

Upah minimal pegawai paruh waktu setara dengan penghasilan saat berstatus non-ASN atau upah minimum regional. Besaran akhir tunjangan juga dipengaruhi masa kerja dan kondisi keuangan instansi.