Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Sekolah Rakyat tahun 2026.

Lowongan ini menyediakan total 8.180 formasi yang terdiri dari 3.053 posisi guru dan 5.127 posisi tenaga kependidikan.

>>> Bantah Isu CCTV Bundaran HI Mati, Prastowo Tegaskan Sistem Pemprov DKI Tetap Beroperasi

Rekrutmen diatur melalui Pengumuman Nomor 1995/1/KP. 01.01/06/2026 dan Nomor 1996/1/KP.

01.01/06/2026. Peserta yang lolos seleksi formasi guru akan menempati Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.

Pendaftar wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Lulusan Magister (S-2) juga dapat mendaftar jika memenuhi syarat.

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026

Sistem penggajian guru PPPK ditentukan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG). Guru yang baru diangkat berkesempatan mendapatkan gaji pokok di atas Rp3 juta per bulan.

Selain gaji pokok, guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

>>> Kementerian ESDM Finalisasi Aturan Impor Migas oleh Lemigas

Berikut rincian gaji pokok guru PPPK Sekolah Rakyat 2026: Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX) sebesar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Lulusan S-2 (Golongan X) sebesar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Untuk tenaga kependidikan, gaji disesuaikan berdasarkan golongan dan posisi jabatan.

Nominal gaji minimum berkisar Rp1.938.500 hingga Rp4.107.600, sedangkan gaji maksimum mencapai Rp2.900.900 hingga Rp6.746.200 per bulan.

Faktor penentu besaran penghasilan meliputi golongan, masa kerja, jenis jabatan, dan tunjangan melekat. Hal ini menyebabkan aparatur di instansi yang sama bisa menerima pendapatan berbeda.

>>> Daftar Harga HP OPPO 12 Juni 2026: Seri Find, Reno, dan A Alami Penyesuaian

Melalui rekrutmen ini, masyarakat memiliki kesempatan membangun karier sebagai ASN sekaligus mendapatkan penghasilan kompetitif sesuai regulasi.