Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

Aturan ini akan mengizinkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas melakukan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).

>>> Daftar Harga HP OPPO 12 Juni 2026: Seri Find, Reno, dan A Alami Penyesuaian

Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengadaan komoditas migas.

Aturan baru tersebut memberikan wewenang penuh kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk mengeksekusi impor sesuai perjanjian kerja sama.

Proses penyusunan regulasi telah memasuki tahap akhir penyelarasan yang dipimpin langsung oleh jajaran petinggi kementerian. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika mengatakan, "Lagi finalisasi di Pak Wamen."

Aturan ini merujuk pada regulasi yang lebih tinggi mengenai tata cara pengadaan komoditas energi dari luar negeri oleh lembaga pemerintah.

Mandat impor harus didasarkan pada kesepakatan resmi yang telah disepakati.

Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan, "Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama."

Selain itu, Menteri ESDM memiliki kewenangan penuh memberikan penugasan khusus kepada lembaga terkait untuk menjaga ketersediaan pasokan energi dalam negeri.

>>> Jadwal KRL Solo Jogja 12 Juni 2026: 12 Perjalanan per Hari, Tarif Rp8.000

Pasal 4 Ayat (7) mengatur bahwa impor oleh BLU dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/atau Cadangan Operasional.

Pemerintah juga memperluas keterlibatan badan usaha dalam memanfaatkan fasilitas kawasan khusus demi kebutuhan domestik.

Pasal 9 menyebutkan, "BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri."