Kementerian ESDM Finalisasi Aturan Impor Migas oleh Lemigas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.
Aturan ini akan mengizinkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas melakukan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).
>>> Daftar Harga HP OPPO 12 Juni 2026: Seri Find, Reno, dan A Alami Penyesuaian
Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengadaan komoditas migas.
Aturan baru tersebut memberikan wewenang penuh kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk mengeksekusi impor sesuai perjanjian kerja sama.
Proses penyusunan regulasi telah memasuki tahap akhir penyelarasan yang dipimpin langsung oleh jajaran petinggi kementerian. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika mengatakan, "Lagi finalisasi di Pak Wamen."
Aturan ini merujuk pada regulasi yang lebih tinggi mengenai tata cara pengadaan komoditas energi dari luar negeri oleh lembaga pemerintah.
Mandat impor harus didasarkan pada kesepakatan resmi yang telah disepakati.
Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan, "Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama."
Selain itu, Menteri ESDM memiliki kewenangan penuh memberikan penugasan khusus kepada lembaga terkait untuk menjaga ketersediaan pasokan energi dalam negeri.
>>> Jadwal KRL Solo Jogja 12 Juni 2026: 12 Perjalanan per Hari, Tarif Rp8.000
Pasal 4 Ayat (7) mengatur bahwa impor oleh BLU dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/atau Cadangan Operasional.
Pemerintah juga memperluas keterlibatan badan usaha dalam memanfaatkan fasilitas kawasan khusus demi kebutuhan domestik.
Pasal 9 menyebutkan, "BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri."
Update Terbaru
TVRI Siarkan Langsung Laga Pembuka Piala Dunia 2026 Meksiko vs Afrika Selatan Malam Ini
Jumat / 12-06-2026, 19:12 WIB
BI Rate Naik ke 5,5%, Likuiditas Bank KBMI 1 Tertekan
Jumat / 12-06-2026, 19:11 WIB
Kemesraan di Media Sosial: Antara Ekspresi Cinta dan Risiko Hubungan
Jumat / 12-06-2026, 19:11 WIB
Higgs Games Island Gaet Luis Figo, Dorong Ekosistem Game Mobile Indonesia ke Level Global
Jumat / 12-06-2026, 19:09 WIB
Studi PNAS: Model AI Modern Berhasil Lolos Turing Test
Jumat / 12-06-2026, 19:09 WIB
BYD Indonesia Catat 20 Ribu Calon Konsumen untuk M6 DM
Jumat / 12-06-2026, 19:09 WIB
Ronaldo Nazario Jagokan Spanyol dan Prancis Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 19:08 WIB
Pemerintah India Batasi Pembelian Solar untuk Konsumen Besar di SPBU
Jumat / 12-06-2026, 19:08 WIB
BI Proyeksikan Indeks Penjualan Riil Mei 2026 Turun 3,2 Persen
Jumat / 12-06-2026, 19:08 WIB
Viral Taylor Swift-Kylie Jenner Pelukan, Ini Kata Ahli Gestur
Jumat / 12-06-2026, 19:07 WIB
Kanada dan AS Gelar Laga Perdana Piala Dunia 2026 pada 13 Juni
Jumat / 12-06-2026, 19:06 WIB
5 Kafe Hidden Gem di Tebet yang Tenang dan Nyaman
Jumat / 12-06-2026, 19:06 WIB
Trump Setujui Pengenceran Uranium Iran di Bawah Pengawasan PBB
Jumat / 12-06-2026, 19:05 WIB
Dua Ganda Putri Indonesia Lolos ke Semifinal Australian Open 2026
Jumat / 12-06-2026, 19:05 WIB






