Pemerintah juga mengantisipasi situasi krisis atau kondisi darurat global yang dapat mengganggu pasokan energi nasional.

Dalam keadaan mendesak, fleksibilitas harga diperbolehkan dalam kontrak pembelian jika terjadi gangguan rantai pasok, bencana alam, kondisi geopolitik, keterbatasan suplai, atau penurunan cadangan migas di bawah ambang batas.

Pasal 5 Ayat (3) mengatur, "Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian."

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2022, Lemigas merupakan unit pelaksana teknis operasional dan penunjang di bidang migas yang seluruh pendanaannya dibebankan pada APBN.

>>> Aksi Mahasiswa Ganggu Operasional MRT dan Transjakarta

BLU ini memiliki ruang lingkup layanan mulai dari pengujian mekanis, emisi, sertifikasi, hingga pengujian angka oktan dan setana.