Dinas Pendidikan Kota Depok telah memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD Tahun Ajaran 2026/2027.

Orang tua perlu mencermati sejumlah penyesuaian mekanisme dibandingkan tahun sebelumnya.

>>> Beralih ke Baterai Pribadi Motor Listrik Butuh Penyesuaian Komponen

Panitia SPMB Kota Depok, Bahrudin, menjelaskan bahwa sistem tahun ini berbeda dari pelaksanaan sebelumnya. Salah satu perbedaannya terletak pada tahapan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

"Untuk tahun ini, hanya pra pendaftaran yang dibuka serentak. Sementara tahapan lainnya mengikuti jadwal masing-masing jenjang," ujar Bahrudin, dikutip dari Pemerintah Kota Depok.

Jumlah lulusan SD di Kota Depok tahun ini mencapai 16.499 siswa. Oleh karena itu, pencarian informasi terkait SPMB 2026/2027 menjadi penting bagi orang tua.

Syarat Usia dan Dokumen

Prioritas utama diberikan kepada calon murid kelas 1 SD yang telah berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026.

Anak yang berusia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.

Calon siswa berumur 5 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 11 bulan dapat dipertimbangkan jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis.

Bagi pendaftar usia 6 tahun sampai 6 tahun 11 bulan, orang tua wajib menyertakan Surat Tanda Serta Belajar (STSB) dari TK atau PAUD terakreditasi.

Calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan mengikuti tes calistung atau tes lainnya.

>>> Timnas Indonesia U-19 Hadapi Kamboja di Perebutan Tempat Ketiga Piala AFF

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran SD untuk seluruh jalur seleksi dibuka mulai 22 Juni hingga 4 Juli 2026.

Hasil seleksi akan diumumkan, kemudian daftar ulang bagi peserta yang diterima dijadwalkan pada 9-10 Juli 2026.