Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk Jalur Prestasi pada Sabtu, 6 Juni 2026.

>>> BPJS Kesehatan Klarifikasi Aturan Surat Kontrol Pasien JKN

Sebelumnya, seleksi hanya memperhitungkan nilai rapor. Kini, nilai rapor dan hasil TKA dikombinasikan untuk menentukan kelulusan.

Komposisi Penilaian Baru

Kepala Subkelompok Pengembangan Karir Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Aid Sasmita, menjelaskan bahwa porsi penilaian terdiri dari 70 persen nilai rapor dan 30 persen TKA.

"Kalau tahun lalu belum ada TKA, sekarang kita ada TKA," kata Aid Sasmita.

Kombinasi ini diharapkan membuat seleksi lebih objektif dan komprehensif.

>>> Gapasdap Dukung Penuh Sterilisasi Pelabuhan Merak dan Bakauheni oleh ASDP

Selain Jalur Prestasi, terdapat tiga jalur utama lain: Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Untuk Jalur Domisili, persyaratan masih sama dengan prioritas satu, dua, dan tiga di SMA/SMP, sementara SMK tidak menerapkan domisili.

SD memiliki dua prioritas.

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi penerima KJP, PIP, anak pengemudi Jaklingko, dan pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Untuk SD, ada tambahan pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ).

>>> Ratu Sofya Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya

Jalur Mutasi mengakomodasi anak dari pegawai yang pindah tugas kedinasan.