Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) mendorong pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk lebih proaktif dalam menuntaskan kesiapan lahan pembangunan hunian tetap (huntap).

Selain kepastian lokasi, pemda juga diminta memastikan legalitas tanah dan ketersediaan infrastruktur dasar. Hal ini agar masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi dapat segera menempati hunian yang aman dan layak.

>>> Yamal Olok-olok Aksi Brutal Paredes di Parade Juara Piala Dunia 2026

Kesiapan lahan menjadi syarat utama pembangunan huntap eksitu komunal yang akan dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pada 2026, kementerian tersebut mendapat anggaran Rp2,22 triliun untuk membangun huntap komunal beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Kementerian PKP menargetkan pembangunan 7.952 unit huntap pada 2026.

Lahan telah dipetakan di 54 lokasi dengan luas total 198,21 hektare dan daya tampung 7.973 unit.

Survei lapangan dan kajian teknis telah dilakukan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

Sebanyak 6.220 unit akan dibangun di 45 lokasi di Aceh, 919 unit di empat lokasi di Sumatera Utara, serta 813 unit di lima lokasi di Sumatera Barat.

Sebaran terbesar berada di Gayo Lues sebanyak 2.454 unit dan Aceh Tamiang 2.212 unit, disusul Tapanuli Selatan 872 unit, Aceh Utara 708 unit, Aceh Tengah 533 unit, serta Agam 360 unit.

Pembangunan juga direncanakan di Lima Puluh Kota, Kota Padang, Pidie, Pidie Jaya, Pesisir Selatan, Lhokseumawe, Bireuen, dan Humbang Hasundutan.

Pemda Diminta Segera Selesaikan Status Tanah

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta seluruh pemerintah daerah terdampak segera memastikan lahan huntap komunal siap digunakan sebelum pembangunan fisik dimulai.