Menurutnya, percepatan pengadaan harus diimbangi dengan penyelesaian status tanah agar pekerjaan yang sudah ditenderkan tidak tertunda.

"Jangan sampai ini sudah tender, tetapi tanah dan lokasinya bukan kewenangan kami.

Mohon pemerintah daerah segera menyelesaikan urusan tanahnya dan memastikan lahannya kondusif," kata Maruarar dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pembangunan Hunian Tetap di Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (21/7).

>>> 10 Cara Mengenali Orang yang Stabil Secara Emosional Lewat Percakapan

Maruarar juga mengingatkan agar pemda tidak sekadar menyediakan bidang tanah, tetapi memilih lokasi yang aman dari banjir, longsor, dan ancaman bencana berulang.

Lokasi huntap harus terhubung dengan sekolah, tempat kerja, pasar, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, serta pusat kehidupan masyarakat.

"Pilih yang benar-benar baik bagi rakyat. Jangan di ujung dunia, sehingga jauh dari sekolah anaknya maupun tempat pekerjaannya," ujarnya.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menambahkan, pemerintah daerah perlu mempercepat penyelesaian lahan sekaligus menyiapkan akses jalan, jaringan air minum, drainase, dan kebutuhan dasar lainnya.

Dukungan pemda harus berjalan selaras dengan pembangunan rumah oleh Kementerian PKP dan penyediaan jaringan listrik oleh PT PLN.

"Pemerintah daerah tolong membantu agar pembangunan tidak terhambat.

Kementerian PKP sudah menjelaskan secara terperinci apa yang dikerjakan pada 2026, titiknya di mana, serta kabupaten dan kotanya.

Mohon dibantu urusan tanahnya. Untuk listrik, PLN juga akan bergerak secara proaktif mengimbangi pembangunan dari Kementerian PKP," kata Tito.

Tito memahami kemampuan fiskal setiap daerah berbeda, terutama untuk pembebasan lahan, pembangunan akses jalan, dan penyediaan jaringan air minum.

Apabila pemda benar-benar tidak memiliki kemampuan anggaran, Satgas PRR akan mengoordinasikan dukungan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum.

Secara keseluruhan, rencana pembangunan huntap di tiga provinsi mencapai 46.521 unit.

Pendataan secara by name by address telah mencatat 33.929 keluarga, terdiri atas 8.714 keluarga dalam skema insitu, 8.627 keluarga dalam skema eksitu mandiri, dan 16.588 keluarga dalam skema eksitu komunal.

>>> Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Perusahaan Bangkrut Saat Ekonomi Tumbuh 5%

Data tersebut masih perlu dimutakhirkan dan diselaraskan dengan kesiapan lahan agar pembangunan tepat sasaran.