Rapat Paripurna DPR ke-26 masa sidang V resmi menetapkan anggota Ombudsman pengganti antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Hery Susanto.

Hery sebelumnya terjerat kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

>>> Changan Umumkan Harga Resmi Deepal SO5 Mulai Rp509 Juta

Penetapan ini merujuk pada surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-39613 tanggal 20 Juli 2026.

Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi dalam rapat yang digelar Selasa (21/7).

Meski demikian, rapat paripurna tidak menyebutkan secara langsung nama pengganti Hery. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengaku belum mengetahui nama baru tersebut saat ditemui usai rapat.

>>> BGN Umumkan Lima Pejabat Baru Pengurus MBG, Ini Daftarnya

Berdasarkan hasil fit and proper test, DPR sebelumnya menetapkan sembilan nama anggota Ombudsman periode 2026-2031. Selain itu, terdapat 10 nama lain yang disiapkan sebagai calon pengganti.

Kesepuluh nama tersebut adalah Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik.

Sesuai urutan, Wahidah Suaib otomatis menjadi pengganti Hery Susanto. "Iya, otomatis naik ya.

>>> Gen Z India Bentuk Partai Kecoak, Demo Tuntut Menteri Mundur

Jadi langsung aja gitu," kata Saan.