Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya telah memberikan izin bagi sejumlah komisi untuk tetap menggelar rapat legislasi selama masa reses anggota DPR.

Reses berlangsung mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Salah satu agenda utama adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

>>> Materi PKN SMP Kelas 8 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka

"Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V, Selasa (21/7).

Komisi III Fokus pada RDPU

Dasco mengungkapkan Komisi III DPR telah mengajukan permintaan untuk melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset.

Ia mendukung percepatan pembahasan RUU tersebut dengan mempertimbangkan dinamika dan desakan publik. Dalam dua bulan terakhir, RDPU RUU itu terus berjalan.

>>> Rangkuman Materi Kimia Kelas 11 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka

"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset," ujar Dasco.

Selain RUU Perampasan Aset, terdapat dua RUU lain yang dibahas selama reses, yaitu RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, dan RUU Satu Data Indonesia yang baru ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

>>> Empat Tim K-9 Baru Bergabung dengan Kantor Sheriff Placer County Setelah Pelatihan Berbulan-bulan

"Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses," pungkas Dasco.