Materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk SMP kelas 8 mencakup enam bab yang terbagi dalam dua semester. Pada semester 1, siswa mempelajari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan.

Sementara semester 2 membahas kebangkitan nasional, Sumpah Pemuda, dan komitmen kebangsaan.

>>> Rangkuman Materi Kimia Kelas 11 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka

Materi PKN Kelas 8 Semester 1

Bab 1 membahas kedudukan dan fungsi Pancasila. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu "panca" (lima) dan "sila" (asas).

Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber hukum, perjanjian luhur, cita-cita bangsa, asas kehidupan berbangsa, dan moral pembangunan.

Bab 2 mengajak siswa menumbuhkan kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi.

Pembukaan UUD 1945 bersifat universal dan lestari, serta menjadi landasan perjuangan bangsa.

>>> Empat Tim K-9 Baru Bergabung dengan Kantor Sheriff Placer County Setelah Pelatihan Berbulan-bulan

Bab 3 membahas peraturan perundang-undangan. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Beberapa prinsip hukum berlaku, seperti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.

Materi PKN Kelas 8 Semester 2

Bab 4 membahas semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908. Peristiwa ini menjadi tonggak kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan.

Bab 5 mengupas Sumpah Pemuda dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Sumpah Pemuda menjadi ikrar persatuan bangsa yang mengikat seluruh pemuda Indonesia.

>>> Video: Polisi Hentikan Tilang, Selamatkan Pengemudi dari Mobil Terbakar

Bab 6 menekankan pentingnya memperkuat komitmen kebangsaan. Komitmen ini diperlukan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.