Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa beberapa komisi telah mendapat izin untuk tetap menggelar rapat legislasi selama masa reses.

Reses anggota DPR berlangsung mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026.

>>> Kesaksian Pekerja: Dengar Teriakan Minta Tolong dari Rumah Meledak di Polonia Medan

Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V 2025-2026 di Jakarta, Selasa (21/7).

Ia mengatakan pihaknya memberikan izin atas permohonan sejumlah komisi untuk tetap membahas undang-undang di masa reses.

“Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses,” ujar Dasco. Ia menambahkan, komisi-komisi tersebut dipersilakan asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku.

RUU yang Dibahas Selama Reses

Selain RUU Perampasan Aset, ada tiga RUU lain yang dibahas selama reses.

>>> 5 Tips Memilih Loose Powder Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi

Ketiganya adalah RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, dan RUU Satu Data Indonesia yang baru ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Komisi III DPR menjadi salah satu komisi yang telah mengajukan permintaan rapat legislasi. Komisi ini akan melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset.

Dasco mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melihat dinamika dan desakan publik. Menurutnya, RDPU RUU tersebut terus berjalan dalam dua bulan terakhir.

>>> Fun Asia Expo 2026: Pameran Taman Rekreasi Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di Jakarta

“Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset,” kata Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu.