Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan klarifikasi terkait keluhan peserta JKN di media sosial mengenai aturan surat kontrol.

Aturan yang mewajibkan membawa surat kontrol tersebut ramai disebut baru berlaku mulai 1 Juni 2026.

>>> Gapasdap Dukung Penuh Sterilisasi Pelabuhan Merak dan Bakauheni oleh ASDP

Gelombang keluhan muncul dari peserta JKN yang merasa sosialisasi belum merata. Sejumlah akun di media sosial mengkritik kebijakan ini, terutama terkait nasib warga lansia dan masyarakat kelas bawah.

Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa surat kontrol bertujuan memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta yang memerlukan kontrol lanjutan.

Jadwal tersebut disesuaikan dengan rekomendasi medis dokter penanggung jawab.

>>> Ratu Sofya Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya

Dokter akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan sebelum masa perawatan pasien dinyatakan selesai.

Surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan dan dapat diterbitkan kembali jika masa rujukan masih aktif.

Pasien diwajibkan datang tepat waktu sesuai tanggal yang tertera. Perubahan jadwal tetap dimungkinkan melalui koordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan.

>>> 5 Makanan yang Sebaiknya Dibatasi untuk Cegah Hipertensi, Gorengan Favorit RI

BPJS Kesehatan membantah bahwa aturan ini baru berlaku mulai 1 Juni 2026. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat.