Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang memberlakukan sterilisasi di kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, serta mutu pelayanan angkutan penyeberangan di tingkat nasional.

>>> Ratu Sofya Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya

Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa program sterilisasi ini bukanlah regulasi baru, melainkan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021.

"Pada prinsipnya GAPASDAP mendukung penuh setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jasa penyeberangan," ujar Khoiri.

Menurutnya, pelabuhan dan kapal penyeberangan harus menjadi area yang aman dan tertib, serta hanya digunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan transportasi penyeberangan.

Khoiri menilai penerapan sterilisasi di berbagai pelabuhan penyeberangan nasional sejauh ini masih belum maksimal.

Di lapangan, masih banyak aktivitas dari pihak yang tidak berkepentingan langsung, seperti calo tiket, pedagang asongan, pengamen, hingga pencari koin.

"Kami menerima berbagai keluhan masyarakat terkait praktik percaloan, pungutan tidak resmi, dan penguasaan fasilitas umum oleh pihak tidak berwenang," kata Khoiri.

Ia menambahkan bahwa sterilisasi pelabuhan harus menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai fasilitas transportasi publik yang profesional, aman, tertib, dan berkeselamatan.

>>> 5 Makanan yang Sebaiknya Dibatasi untuk Cegah Hipertensi, Gorengan Favorit RI

Asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan ini menegaskan bahwa area pelabuhan idealnya hanya diakses oleh penumpang berizin, kendaraan terdaftar, kru kapal, petugas pelabuhan, serta aparat berwenang.