Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Nusa Tenggara Barat, mendesak pemerintah pusat untuk segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gapasdap Lembar, Firman Dandy, di Mataram pada Sabtu mengatakan tarif yang berlaku saat ini tidak mampu mengimbangi kenaikan biaya operasional dalam beberapa tahun terakhir.

in1

>>> Naturalisasi Ciro Alves dan David da Silva Terganjal Kebijakan John Herdman

"Perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pelayanan tersebut," ujarnya.

Menurut Firman, operator kapal tetap wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat berujung pada penghentian operasional hingga pencabutan izin kapal.

>>> Pratinjau Tunisia vs Jepang: Samurai Biru Incar Kemenangan Perdana

Ia menjelaskan pendapatan utama perusahaan angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir frekuensi pelayaran cenderung menurun karena bertambahnya jumlah kapal yang memperoleh izin operasi, sehingga kesempatan berlayar setiap kapal menjadi lebih terbatas.

Firman mengungkapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan sebenarnya telah melakukan perhitungan tarif sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

>>> TVRI Miliki Hak Siar FIFA hingga 2027, Siarkan Piala Dunia 2026

Perhitungan tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, serta lembaga perlindungan konsumen sebagai representasi masyarakat pengguna jasa.