Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan.

Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan industri dari lonjakan biaya operasional yang terus meningkat.

in1

>>> Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum usai Dituding Punya Anak dengan Asila Maisa

Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu, menyatakan bahwa tarif yang berlaku saat ini tidak lagi mencerminkan kebutuhan biaya operasional perusahaan.

Padahal, berbagai komponen biaya terus naik, terutama akibat fluktuasi nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.

Togar merinci, harga oli kapal telah melonjak hingga 60 persen.

Suku cadang naik 30 hingga 40 persen, sementara biaya pengedokan dan pembaruan klasifikasi kapal meningkat sekitar 20 persen.

"Tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini sama sekali belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan.

Padahal berbagai komponen biaya tersebut adalah kebutuhan wajib untuk memenuhi standar keselamatan," ujarnya dalam keterangan di Serang, Banten, Sabtu.

>>> Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Semifinal AVC Nations Cup 2026, Rekor Baru Bisa Tercipta

Berdasarkan evaluasi pada 2019, tarif angkutan penyeberangan masih sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Namun, selisih tersebut belum direalisasikan pemerintah hingga kini.

Di tengah tekanan biaya, operator kapal tetap harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, dan keselamatan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kondisi finansial juga diperberat oleh menurunnya frekuensi pelayaran akibat penambahan armada di lintasan yang sama.

Togar mengingatkan, jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan dan menyebabkan penurunan kualitas layanan atau keselamatan, regulator harus ikut bertanggung jawab.

Selain mendesak tarif baru sesuai HPP, Gapasdap mengusulkan stimulus untuk menekan beban operasional.

>>> Trump Kirim Utusan Rahasia ke Swiss untuk Negosiasi dengan Iran, Pembicaraan Damai Kembali Dilanjut

Usulan tersebut meliputi penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penghapusan pajak BBM, penurunan biaya kepelabuhanan dan klasifikasi, serta penyediaan kredit berbunga rendah untuk sektor maritim seperti yang diterapkan di negara tetangga.