Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, mendorong percepatan legalisasi kapal nelayan kecil.

Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah nelayan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

in1

>>> Hukum Menggabungkan Puasa Daud dan Puasa Asyura 10 Muharram

Menurut Mirah, kebijakan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan yang menjadikan percepatan pengurusan dokumen kapal sebagai program prioritas sudah tepat.

Kebijakan itu menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat pesisir.

"Program percepatan legalisasi kapal nelayan yang dilakukan Pemprov NTB patut diapresiasi karena menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat pesisir.

Nelayan membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam mengakses BBM subsidi agar biaya operasional tetap terjangkau dan produktivitas penangkapan ikan dapat terjaga," kata Mirah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Mirah mengatakan legalitas kapal tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bagian penting dari perlindungan negara terhadap nelayan.

Dengan dokumen lengkap, nelayan mendapat kepastian hukum dan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah.

Ia mengungkapkan banyak nelayan tradisional telah bertahun-tahun melaut menggunakan kapal di bawah 5 gross ton (GT), namun belum memiliki dokumen resmi seperti Pas Kecil atau dokumen pendukung lainnya.

Kondisi itu menyulitkan mereka memperoleh BBM bersubsidi.

Saat ini, rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan mensyaratkan kelengkapan dokumen kapal yang sah, antara lain Pas Kecil, Buku Kapal Perikanan (BKP), dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

>>> Kementerian UMKM Siapkan Sertifikasi Halal Gratis untuk 500 Ribu Pelaku Usaha

"Dengan dokumen yang lengkap, nelayan memiliki kepastian hukum, lebih mudah mengakses berbagai program bantuan pemerintah, memperoleh perlindungan asuransi, serta mendapatkan pelayanan yang lebih baik dalam sektor perikanan," ujarnya.