Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Usulan Pemidanaan Pelaku LGBT oleh MUI
Sebanyak 37 organisasi dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR mempidanakan pelaku serta pengkampanye LGBT.
Penolakan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026). Langkah MUI yang mendorong perumusan regulasi tegas untuk menjerat kelompok tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas.
>>> KLH Gugat Perusahaan Pengelola Oli Bekas di Tangerang
Koalisi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, YLBHI - LBH Surabaya, Arus Pelangi, hingga Jakarta Feminist ini memaparkan tiga alasan utama penolakan.
Pertama, ketiadaan batasan jelas mengenai definisi kampanye LGBT. Kedua, wacana hukuman berbasis identitas dianggap sebagai ujaran kebencian.
Ketiga, isu ini dinilai mengalihkan perhatian publik dari persoalan penting lain.
Kelompok masyarakat sipil juga mengingatkan kewajiban negara dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 28 UUD RI serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengedepankan prinsip antidiskriminasi.
MUI Dorong Hukuman Lebih Berat dari Perzinaan
Di sisi lain, MUI mengusulkan agar hukuman terhadap pelaku tindakan LGBT dirumuskan lebih berat daripada delik perzinaan.
Pihak lembaga keagamaan tersebut memandang perilaku itu sebagai tindakan asusila sekaligus penyimpangan sesama jenis.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan.
>>> Komisi IV DPR Apresiasi Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Wakil Ketua Umum MUI, M.
Cholil Nafis.
Meskipun mendorong aturan yang ketat, pihak ulama menyatakan bahwa langkah ini tidak didasari oleh kebencian personal terhadap para individu terkait.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah penegakan hukum demi menjaga karakter moral bangsa.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya.
Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tegas Cholil Nafis.
Selain melalui jalur hukum, MUI berharap upaya pencegahan dapat diinisiasi dari lingkungan terkecil.
>>> Usai Ziarah ke Makam Gus Dur dan Bung Karno, Kapolri Lanjut ke Astana Giribangun
Penguatan pendidikan moral, penanaman nilai agama di keluarga, serta pengawasan pergaulan anak menjadi poin penting yang diharapkan dapat membentengi dari pengaruh luar.
Update Terbaru
Mendag Bantah NIB Pedagang Online Berujung Pajak Baru
Senin / 22-06-2026, 15:02 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Senin / 22-06-2026, 15:02 WIB
Akun Instagram Perancis Soroti Keaslian Jam Tangan Giorgio Antonio
Senin / 22-06-2026, 15:02 WIB
Giancarlo Esposito Dikabarkan Masuk Islam Saat Syuting di Arab Saudi
Senin / 22-06-2026, 15:01 WIB
Hakim Danish Pemenang Moto3 Ceko, Klasemen Makin Ketat dengan Veda Ega
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
3 Tablet Rp2 Jutaan Spek Dewa Rekomendasi David GadgetIn
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk Bagikan Dividen Tunai Rp9,9 Miliar
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
Alva Sematkan Fitur Anti Theft pada Cervo demi Keamanan Motor Listrik
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
Tanjung Verde Tahan Imbang Uruguay 2-2 di Piala Dunia 2026
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
Riset Kapwing: Mayoritas Rekomendasi TikTok untuk Pengguna Baru dan Anak-Anak adalah AI Slop
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
Profil Luca Spiteri Sosok Bule yang Resmi Menikah dengan Lina Mukherjee: Umur, Agama dan IG
Senin / 22-06-2026, 15:00 WIB
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026, Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
Senin / 22-06-2026, 14:57 WIB
Bernyanyi Tanpa Hijab, Seniman Iran Dihukum Cambuk 74 Kali
Senin / 22-06-2026, 14:57 WIB
72,2% Orang RI Keluarkan Uang Lebih Karena Lewatkan Sikat Gigi Malam
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB






