Sebanyak 37 organisasi dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR mempidanakan pelaku serta pengkampanye LGBT.

Penolakan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026). Langkah MUI yang mendorong perumusan regulasi tegas untuk menjerat kelompok tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas.

in1

>>> KLH Gugat Perusahaan Pengelola Oli Bekas di Tangerang

Koalisi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, YLBHI - LBH Surabaya, Arus Pelangi, hingga Jakarta Feminist ini memaparkan tiga alasan utama penolakan.

Pertama, ketiadaan batasan jelas mengenai definisi kampanye LGBT. Kedua, wacana hukuman berbasis identitas dianggap sebagai ujaran kebencian.

Ketiga, isu ini dinilai mengalihkan perhatian publik dari persoalan penting lain.

Kelompok masyarakat sipil juga mengingatkan kewajiban negara dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 28 UUD RI serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengedepankan prinsip antidiskriminasi.

MUI Dorong Hukuman Lebih Berat dari Perzinaan

Di sisi lain, MUI mengusulkan agar hukuman terhadap pelaku tindakan LGBT dirumuskan lebih berat daripada delik perzinaan.

Pihak lembaga keagamaan tersebut memandang perilaku itu sebagai tindakan asusila sekaligus penyimpangan sesama jenis.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan.

>>> Komisi IV DPR Apresiasi Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan

Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Wakil Ketua Umum MUI, M.

Cholil Nafis.

Meskipun mendorong aturan yang ketat, pihak ulama menyatakan bahwa langkah ini tidak didasari oleh kebencian personal terhadap para individu terkait.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah penegakan hukum demi menjaga karakter moral bangsa.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya.

Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tegas Cholil Nafis.

Selain melalui jalur hukum, MUI berharap upaya pencegahan dapat diinisiasi dari lingkungan terkecil.

>>> Usai Ziarah ke Makam Gus Dur dan Bung Karno, Kapolri Lanjut ke Astana Giribangun

Penguatan pendidikan moral, penanaman nilai agama di keluarga, serta pengawasan pergaulan anak menjadi poin penting yang diharapkan dapat membentengi dari pengaruh luar.