KLH Gugat Perusahaan Pengelola Oli Bekas di Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menggugat PT Beringin Petroleum Energy, perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas, yang diduga mencemari lingkungan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan.
>>> Komisi IV DPR Apresiasi Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," jelasnya di Tangerang, Sabtu.
Gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 98, 99, dan atau Pasal 103 atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Rizal menegaskan bahwa perusahaan telah diinstruksikan untuk menghentikan kegiatan. "Saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan," ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan dinilai berdampak signifikan terhadap lingkungan, meliputi pencemaran udara, darat, dan air.
Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, teknis, dan administrasi terkait pengelolaan limbah B3.
>>> Usai Ziarah ke Makam Gus Dur dan Bung Karno, Kapolri Lanjut ke Astana Giribangun
Berdasarkan peninjauan lapangan, perusahaan telah beroperasi sejak lama, sempat berhenti akibat pandemi COVID-19, lalu kembali beroperasi pada 2022 hingga 2026.
Perusahaan menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha dan mengolahnya dengan proses sederhana melalui reaktor, yang menghasilkan pencemaran.
"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU).
Sehingga hasil pembakaran langsung dibuang ke udara, air, dan tanah," papar Rizal.
Pemerintah melalui KLH telah melakukan pengawasan dan penindakan tegas, termasuk penyegelan atau penghentian permanen terhadap industri yang abai menjaga lingkungan.
>>> Kapten Timnas di Piala Dunia 1938 Tewas Tenggelam di Samudra Hindia
"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata dia.
Update Terbaru
5 Motor Bekas Rp5 Jutaan yang Cocok untuk Pelajar
Sabtu / 20-06-2026, 18:16 WIB
Telepon PLN 123 Apakah Gratis? Ini Cara Lapor Pemadaman Listrik
Sabtu / 20-06-2026, 18:15 WIB
AMMSI Dukung Penyesuaian Operasional SPPG, Tolak Dapur Bermasalah
Sabtu / 20-06-2026, 18:15 WIB
Prediksi Skor Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026: Laga Bersejarah ke-1000
Sabtu / 20-06-2026, 18:15 WIB
Harry Maguire Jual Stiker Panini di New York usai Gagal Masuk Skuad Inggris Piala Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 18:13 WIB
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda, Lebih Murah dari LCGC Baru
Sabtu / 20-06-2026, 18:12 WIB
UNY Bekali Guru PAI dengan Project Based Learning untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Sabtu / 20-06-2026, 18:12 WIB
Kenapa Baterai Smartwatch Cepat Habis? Ini 5 Cara Menghematnya agar Tahan Lama
Sabtu / 20-06-2026, 18:12 WIB
Banten Genjot Regenerasi Petani dengan Pertanian Modern
Sabtu / 20-06-2026, 18:12 WIB
Pratinjau Ekuador vs Curacao: Berebut Poin Pertama di Grup E
Sabtu / 20-06-2026, 18:12 WIB
Penjualan Motor Listrik Indomobil eMotor Naik Empat Kali Lipat Imbas Harga BBM
Sabtu / 20-06-2026, 18:12 WIB
Jakarta Duduki Peringkat ke-53 Kota Terbaik Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 18:10 WIB
Panasonic Luncurkan AC Premium Inverter HU CKJ Series di PRJ 2026
Sabtu / 20-06-2026, 18:10 WIB
Chris Richards Optimistis AS Mampu Juara Piala Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 18:10 WIB






