Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleum Energy yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin resmi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan mengatakan, perusahaan tersebut mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil.

in1

>>> Darya-Varia Catat Pendapatan Rp2,23 Triliun pada 2025, Tumbuh 7%

"Oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha diolah di sini dengan proses yang sangat sederhana," ujar Rizal Irawan di Tangerang, Sabtu.

>>> Carlo Ancelotti Pastikan Neymar Tampil Lawan Skotlandia di Piala Dunia 2026

Perusahaan ini diduga melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis pengelolaan, serta pencemaran udara, tanah, dan air dalam kegiatan pengelolaan limbah B3.

>>> Mendikdasmen Terima Surat Cinta untuk Presiden dari Murid di Nias Utara

Penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. KLH akan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.