Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menyelenggarakan pembekalan dan uji sertifikasi kompetensi kerja bagi kelompok masyarakat (Pokmas) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Graha Bhakti Karya pada Kamis (18/6).

>>> Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Grup L Piala Dunia 2026

Tujuan dari program ini adalah meningkatkan kompetensi Pokmas dalam melaksanakan pembangunan dan perbaikan RTLH di lingkungan masyarakat.

Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kualitas hasil kerja Pokmas semakin terstandarisasi dan profesional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di Kota Tangerang.

>>> Timnas Kolombia Kalahkan Uzbekistan di Piala Dunia 2026

Melalui uji kompetensi, para anggota Pokmas mendapatkan pengakuan resmi atas keahlian mereka di bidang konstruksi dan perbaikan rumah.

Hal ini juga menjadi bekal bagi mereka untuk berkontribusi lebih optimal dalam program perbaikan RTLH yang digagas pemerintah.

Disperkimtan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor perumahan.

>>> Ka Bakom: Riset Bappenas Tunjukkan Nutrisi Anak Membaik Setelah MBG

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memberdayakan masyarakat lokal.